Presiden Joko Widodo, Optimis bisa angkat Honorer K2 Menjadi PNS

Presiden Joko Widodo, Optimis bisa angkat Honorer K2 Menjadi PNSby Tabloid Pendidikan Onlineon.Presiden Joko Widodo, Optimis bisa angkat Honorer K2 Menjadi PNSJakarta,TabloidPendidikan.Com – Tanpa terasa sudah memasuki tahun politik 2018. Bicara soal perkembangan honorer K2 apakah masih ada peluang diangkat menjadi PNS tahun ini, tetap belum ada hasil yang menggembirakan.Karenanya honorer K2 yang diwakili oleh FHK2I (Forum Honorer K2 Indonesia) membulatkan tekad berencana dalam waktu pekan besok disponsori oleh ADKASI (Asosiasi Anggota Dewan Kabupaten seluruh Indonesia) […]

lbqd53p4

Jakarta,TabloidPendidikan.Com – Tanpa terasa sudah memasuki tahun politik 2018. Bicara soal perkembangan honorer K2 apakah masih ada peluang diangkat menjadi PNS tahun ini, tetap belum ada hasil yang menggembirakan.Karenanya honorer K2 yang diwakili oleh FHK2I (Forum Honorer K2 Indonesia) membulatkan tekad berencana dalam waktu pekan besok disponsori oleh ADKASI (Asosiasi Anggota Dewan Kabupaten seluruh Indonesia) akan menemui Presiden Jokowi agar ada kebijakan melalui presiden baik berupa diskresi atau revisi ASN dipercepat. Hal ini disampaikan oleh Eko Mardiono Korwil FHK2I Jatim, “Mudah-mudahan pekan depan ada keajaiban untuk merubah nasib honorer K2. Kami akan lakukan lobi kepada DPR RI dalam hal ini ADKASI sekaligus nantinya berusaha menemui juga Presiden Jokowi,” ujarnya (Sabtu, 24/3).

Para tenaga Honorer K2 sedang mengikuti kegiatanADKASI (Asosiasi Anggota Dewan Kabupaten seluruh Indonesia) di Jakarta

Para tenaga Honorer K2 sedang mengikuti kegiatan ADKASI (Asosiasi Anggota Dewan Kabupaten seluruh Indonesia) di Jakarta

Sangat beralasan menurut Eko Mardiono, mengingat presiden Joko Widodo pernah menyatakan bahwa perekrutan CPNS harus mengutamakan para honorer K2 yang sudah lama mengabdi, memenuhi kompetensi dan kualifikasi yang ditetapkan. “Sungguh sangat indah bila perekrutan CPNS nanti Presiden Jokowi mempertimbangkan rasa keadilan dan memberi porsi pada sisi kemanusiaan terhadap Honorer K2” lanjut Eko.

Eko melanjutkan, tidak hanya pertimbangan potensi akademik saja, apa yang dimaksud pertimbangan sisi kemanusiaan dan keadilan? Sisi kemanusiaan dan keadilan adalah perlunya adalah rekruten CPNS yang memiliki keberpihakan pada honorer K2 yang sudah cukup lama mengabdi, berprestasi walau dengan upah sangat minim.

Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) masih optimistis mereka akan diangkat CPNS. Apalagi saat ini perjuangan mereka sudah didukung Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).

Sebagaimana pernyataan Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, walaupun sepertinya ada upaya pemerintah untuk memperlambat proses pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi mereka tetap optimistis status CPNS.

Titi yakin, hanya dengan memercepat revisi UU ASN, seluruh honorer K2 termasuk yang usianya di atas 35 tahun bisa diangkat CPNS. Tanpa revisi, itu hanya jadi mimpi saja.

Menurut Titi, pembahasan Revisi UU ASN telah sesuai dengan mekanisme yang dimandatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Tahapannya yaitu :
1. Revisi UU ASN telah disepakati menjadi Prolegnas 2015-2019 dalam rapat BALEG antara DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 20 Juni 2016.

2. Revisi UU ASN telah disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Inisiatif DPR pada tanggal 20 Juni 2016. Maka, jika Pemerintah tidak setuju tidak mungkin menjadi Prolegnas dan Prolegnas Prioritas, serta DPR tidak mungkin melanjutkan pembahasan di internal DPR dan mensyahkan draft Revisi UU ASN sebagai inisiatif DPR dalam Paripurna DPR tanggal 24 Januari 2017 (Disahkan oleh 10 Fraksi di DPR RI).

3. Pimpinan DPR RI berkirim surat disertai Draft RUU Inisiatif DPR RI kepada Presiden pada tanggal 25 Januari 2017.

4. Pemerintah c.q. Sekretaris Negara menerima surat tersebut tanggal 26 Januari 2017.

Tahapan selanjutnya sesuai dengan Mekanisme yang telah diperintahkan UU 12 Tahun 2011, maka :
1. Presiden mengirimkan Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari Draft RUU DPR (Pemerintah memberikan masukkan, persetujuan, penolakan atau tambahan dari draft RUU DPR)

2. Menurut amanat Pasal 49 Ayat (2) UU 12/2011 : “Presiden menugaskan kepada menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat Pimpinan DPR RI diterima” (terkait Revisi UU ASN maka paling lambat tanggal 27 Maret 2017).

3. Pemerintah membahas bersama DPR RI dalam Pembicaraan Tingkat I dst.

4. Rancangan Revisi UU ASN segera Di Undangkan menjadi Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

5. Selanjutnya adalah Proses pengangkatan CPNS bagi Tenaga Honorer, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non PNS, Tenaga Kontrak dilakukan 6 (enam) bulan setelah Revisi UU ASN. (Adi)

Mandiri

banner (800 x 164)

Tradisi_pemuda (800 x 270)

Author: 

Tabloid Pendidikan Plus, saat ini hadir sebagai Tabloid Pendidikan Online, dengan Slogan : " Portal Berita Pendidikan Online Yang Mendidik."

Related Posts

Comments are closed.