KPK Tetapkan Tiga Pejabat dan Staf DPRD Jatim Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Tiga Pejabat dan Staf DPRD Jatim Jadi Tersangkaby Tabloid Pendidikan Onlineon.KPK Tetapkan Tiga Pejabat dan Staf DPRD Jatim Jadi TersangkaJakarta,TabloidPendidikan.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017). “Setelah pemeriksaan selama 1×24 jam KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Basaria […]

lbqd53p4

Jakarta,TabloidPendidikan.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka.

Petugas membawa masuk Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2017)

Petugas membawa masuk Ketua Komisi B DPRD Jatim, Mochammad Basuki ke Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2017)

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017). “Setelah pemeriksaan selama 1×24 jam KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Basaria menjelaskan, keenam tersangka tersebut antara lain Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heryanto , seorang ajudan bernama Abang Basuki Rahmat, dan Kepala Dinas Peternakan Jatim Rohayati. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara itu, tiga tersangka penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, dan dua staf DPRD Jatim Santoso dan Rahman Agung.

Dalam OTT yang digelar di Surabaya dan Malang itu, KPK menyita uang sebesar Rp150 juta dari tangan Rahman Agung di ruangan Komisi B DPRD Jatim. Uang terdiri atas pecahan Rp100 ribu itu dibungkus kantong kertas warna cokelat.

“Uang itu diserahkan Anang Basuki Rahmat sebagai pertanyaan dari Bambang Heryanto untuk kemudian diserahkan ke M Basuki,” ucap Basaria.

Basaria menuturkan, uang suap diberikan terkait pelaksanaan tugas dan pengawasan DPRD Jatim terhadap Dinas Pertanian dan Dinas Peternakan Jatim. Selain itu, KPK menemukan indikasi suap untuk memengaruhi revisi Perda Pengendara Ternak Sapi.

Atas perbuatannya, tersangka pemberi dikenakan Pasal 5 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [SN]

Mandiri

banner (800 x 164)

Tradisi_pemuda (800 x 270)

Author: 

Tabloid Pendidikan Plus, saat ini hadir sebagai Tabloid Pendidikan Online, dengan Slogan : " Portal Berita Pendidikan Online Yang Mendidik."

Related Posts

Comments are closed.